Kamis, 29 Mei 2014

Pengelolaan Sampah Berbasis Jaminan Sosial

Kepada Yth., Direktur BPJS Naker

Di Tempat

Perihal : Jaminan Kesehatan dan Sosial Masyarakat Kelas Bawah/ Community

Dengan hormat,

Bila kita mendengar kata sampah maka yang terbayang oleh kita adalah kotor, bau, jorok, sumber penyakit, lalat, becek dan banjir, perkotaan, jakar**, bandu**, beka**, suraba**, dll.

Bila kita kasuk ke perkampungan kumuh maka kita akan temukan masalah antara lain kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan pendidikan, gizi buruk, sanitasi buruk, tidak punya jaminan kesehatan apalagi jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan tunjangan hari tua.

Berangkat dari dua kondisi tersebut kami ingin memberikan solusi mengawinkan masalah sampah dengan masalah jaminan sosial, dimana semua masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah (seperti petani, nelayan, pedagang, pedagang asongan, penjual jamu, tukang becak, tukang ojek, pembantu rumah tangga, ibu-ibu rumah tangga, buruh kasar, buruh pelabuhan, sopir, pengangguran, dll.) akan mendapatkan Jaminan Kesehatan (rawat jalan dan rawat inap) seumur hidup, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian dan Tunjangan Hari Tua (pensiunan) layaknya PNS.

SK berlaku : Setiap orang menghasilkan sampah dan sampah tersebut harus disetorkan kepada kami Bank Sampah Indonesia. Setoran sampah secara berkala ini akan kami konpensasi kepada nasabah dalam bentuk jaminan sosial sebagaimana di atas.

Berdasarkan pengalaman kami di beberapa desa percontohan bahwa rata-rata setoran sampah oleh nasabah kami mencapai Rp. 72.000/ bulan. Tabungan Rp. 72.000 /bulan ini akan didistribusikan untuk premi jaminan sosial sbb:

Rp. 25.500 jaminan kesehatan
Rp. 12.000 jaminan kecelakaan
Rp.   3.600 jaminan kematian
Rp. 24.000 (min) jaminan hari tua

Sejalan dengan visi dan misi perusahaan sebagaimana di bawah ini, perkenankan kami mengajukan satu program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat kelas bawah seperti petani, nelayan, pedagang, pedagang asongan, penjual jamu, tukang becak, tukang ojek, pembantu rumah tangga, ibu-ibu rumah tangga, buruh kasar, buruh pelabuhan, sopir, dan kelompok warga susah ekonomi lainnya.

Berdasarkan inforkasi yang kami dapat dari kantor bpjs bahwa premi minimum yang wajib dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp. 39.600.00/ bulan (termasuk fee buat agen).

Berdasarkan program sosial Bank Sampah yang kami garap di beberapa desa bahwa rata-rata income nasabah dari setoran sampah per bulannya sebesar Rp. 72.000.00 dengan jumlah nasabah 300 orang setiap desa (premi setara dengan Rp. 11.880.000.00) dan  menurut data statistik bahwa terdapat 79.700 desa (2012) di seluruh nusantara, maka potensi premi yang bisa didapatkan mencapai 300 orang x Rp. 39.600.00 x 79.700.00 = Rp. 946.836.000.000.00 setiap bulannya.

Sebagai korporasi tentunya selain bisa mengumpulkan premi juga mempunyai tugas mulia memberikan santunan kesehatan kepada masyarakat kelompok di atas dalam bentuk program CSR dimana income nasabah dari sampah yang mereka kumpulkan mencapai Rp. 72.000.00/ bulan, diambilkan Rp. 25.500.00 / bulan untuk premi BPJS Kesehatan sisanya bisa disetorkan sebagai premi THT di BPJSN.

Program ini sengaja kami tawarkan juga kepada BPJSN dengan harapan bisa melakukan pendekatan Top Down melalui eksekutif pemda propinsi dan kabupaten. Kami sudah mencoba melakukan pendekatan melalui kecamatan dan desa akan tetapi kecepatan tumbuhnya sangat pelan. Dengan sinergi ini diharakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih luas dapat dilakukan lebih aktif tidak terbatas pekerja formal sebagaimana diatur oleh regulasi yang selama ini dijalankan oleh bpjsn.

Dengan sinergi ini diharapkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih luas dapat dilakukan lebih aktif tidak terbatas pekerja formal sebagaimana diatur oleh regulasi. Besar harapan kami bahwa kita bisa diskusikan hal lebih rinci di kantor Bapak (catatan: ini bukan proyek bisnis akan tetapi proyek sosial).

Salam Jaminan Sosial,
Mohd. AA Hakim, CSR Consultant
M. 085210032728 (wa, wc, tg, line)

.....

PS. Perusahaan juga bisa undang kami untuk Program Klinik Sampah sebagai Program CSR di perusahaan/ ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar