Sabtu, 31 Mei 2014

Memilih Pemimpin

Memilih Pemimpin يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57) As Sa’di menjelaskan: “Allah melarang hamba-Nya yang beriman untuk menjadikan ahlul kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dan juga orang kafir lainnya sebagai auliya yang dicintai dan yang diserahkan loyalitas padanya. Juga larangan memaparkan kepada mereka rahasia-rahasia kaum mu’minin juga larangan meminta tolong pada mereka pada sebagian urusan yang bisa membahayakan kaum muslimin. Ayat ini juga menunjukkan bahwa jika pada diri seseorang itu masih ada iman, maka konsekuensinya ia wajib meninggalkan loyalitas kepada orang kafir. Dan menghasung mereka untuk memerangi orang kafir” (Tafsir As Sa’di, 236) Jangan pilih pemimpin yang munafik, yaitu; 1. Bila berkata suka bohong 2. Bila berjanji suka khianat 3. Bila diberi amanah/ kepercayaan suka ingkar. Ketahuilah bahwa mereka kaum yahudi dan nasara tidak akan senang dg kamu hingga kamu mengikuti mereka sejengkal demi sejengkal walau sampai ke lobang biawak sekalipun. Pendeta sangat jelas meminta umatnya untuk memilih jokowi ulama meminta umatnya untuk memilih di antara dua yaitu yang punya risiko yang paling kecil buat Islam (prabowo), jangan sampai tdk memilih karena mrk non muslim akan gunakan hak suara mereka, jika muslim tdk memilih maka islam akan kehilangan hak suara dan ketahuilah semua regulasi ttg kehidupan di indonesia diatur melalui DPR di Senayan. -- Sent from Fast notepad

Agama dan Politik

Agama dan Politik Ditulis oleh Prof Dr Komaruddin Hidayat Jumat, 21 Maret 2014 07:02 Tak terhitung lagi berapa jumlah buku dan artikel yang membahas hubungan antara agama dan politik. Isu ini selalu jadi bahan diskusi yang tak kunjung selesai dari dekade ke dekade baik di Barat maupun di Timur. Isu ini bahkan mempunyai akar kesejarahan ke abad-abad lalu. Sebuah teori mengatakan, politik pada awalnya dilahirkan oleh agama. Misi Rasul Tuhan dengan agama yang dibawa pada urutannya membentuk jejaring kekuasaan untuk menyebarkan dan mewujudkan doktrinnya. Ini berarti agama mesti memiliki kekuasaan politik. Kekuasaan politik yang dilahirkan agama ini semakin diperlukan ketika gerakan keagamaan menghadapi musuh yang merasa terancam oleh gerakan kenabian. Karena itu, para Rasul Tuhan selalu dihadang dan diancam oleh rezim kekuasaan yang ada. Tak mengherankan makanya ketika membaca kisah Ibrahim, Musa, Jesus, dan Muhammad yang berhadapan secara frontal dengan rezim tiran yang menindas rakyat. Sebuah kekuasaan politik mesti dihadapi dengan kekuasaan politik. Jadi, punya alasan logis-historis bahwa agama dan politik tak bisa dipisahkan. Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad setelah pindah ke Madinah lalu menyusun kontrak sosial politik yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Salah satu warisan budaya yang sangat fenomenal yang diwariskan Nabi Muhammad adalah komunitas politikreligius yang berpusat di Madinah yang terus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi dengan berbagai inovasi dan deviasinya. Di Barat pun tak jauh berbeda. Negara Vatikan meskipun sebagai institusi moral-keagamaan, tak pernah lelah memberikan perhatian dan pesan moral pada kehidupan politik ketika politik dinilai telah merendahkan derajat kemanusiaan dan menjadi sumber perang. Jadi, agama dan politik tidak mungkin dipisahkan. Para biksu Buddha di Thailand pun sekali-sekali terlibat dalam gerakan politik dengan membawa pesan moralkeagamaan. Rasanya, tak mungkin politik steril dari agama. Hanya format hubungannya yang mengalami perbedaan dan perubahan dari zaman ke zaman, berbeda antara negara yang satu dan yang lain. Baik agama maupun politik pada awalnya mulia dan suci, tujuannya untuk mengangkat harkat-derajat kemanusiaan didasarkan pesan-pesan Ilahi. Namun, dalam perjalanannya panggung politik jadi ajang perebutan kekuasaan dengan mengkhianati pesan mulia agama. Agama dan politik lalu dipisahkan secara tegas. Agama ditempatkan pada wilayah pribadi, paling jauh wilayah komunal, lalu politik melekat pada wilayah negara dan pemerintahan. Agama jangan lagi mencampuri politik dan negara. Namun, di Indonesia tidak sejauh itu yang terjadi, negara bahkan memberikan dukungan, pengakuan, dan perlindungan pada agama. Hanya, posisi agama tidak lagi punya wibawa dan pengaruh efektif sebagaimana zaman keemasan agama ketika melahirkan komunitas sebagaimana masa Nabi Muhammad di Madinah. Dunia telah berubah. Sosok suci seorang Nabi tak lagi ada. Masyarakat dunia mungkin telah merasa dewasa dengan warisan agama para Rasul Tuhan dan dukungan iptek yang dibangunnya. Yang kadang membuat sedih adalah ketika ajaran agama lalu dipelintir dan dimanipulasi sebagai instrumen perebutan kekuasaan politik, bukan sebagai rujukan etika berpolitik. Sampai di sini posisi dan hubungan antara agama dan politik menjadi berbalik. Bukan agama membimbing bagaimana berpolitik yang anggun dan terhormat, melainkan agama dibajak dijadikan jampi-jampi politik. Agama yang tegas mengajarkan hidup bersih antikorupsi, tetapi banyak orang yang selalu mengusung simbol dan identitas agama telah melakukan korupsi. Agama lalu kehilangan ethosdan daya dobraknya dalam memberantas korupsi, melainkan ajarannya dikonstruksi sedemikian rupa sehingga pemahaman dan pengamalan agama dijadikan mekanisme penyucian dosa dari korupsi. Sebuah pemahaman yang jelas tidak berdasar pada ajaran dasar agama. Berbagai tindakan pidana ingin diputihkan dengan zikir-zikir dan ritual keagamaan, sebuah paham dan praktik keagamaan yang justru merusak martabat agama. http://www.uinjkt.ac.id/index.php/category-table/2754-agama-dan-politik.html -- Sent from Fast notepad

Tidak Golongan Putih Golput

Tidak Golput, Sing Penting Ojo Kuwi

Mei 22, 2014 Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Berbicara masalah politik menurut sebagian orang tabu. Iya memang kalau tidak ada urgensinya, memang tidaklah penting. Apalagi saban waktunya hanyalah untuk politik, melupakan agamanya. Namun pembicaraan ini kadang menjadi urgent tatkala masyarakat bingung manakah yang mesti dicoblos ketika digelontorkan pada dua pilihan. Yang satu sekuleris, yang satu lebih ringan mudaratnya. Kami memilih tidak golput, namun sing penting ojo kuwi.

Memberi Saran untuk Memilih

Jika ada yang meminta nasehat untuk memilih salah satu pilihan, maka boleh kita memberikan saran dan masukan, lantas mengkritik salah satunya dan menyarakankan memilih yang lebih mending. Perhatikan tentang kisah Fatimah binti Qais ketika meminta saran pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah di antara pilihan yang mesti ia pilih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).

Jadi tak ada salah jika mengghibah (menggunjing) dalam kondisi memberikan saran pada orang yang butuh seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala memberikan saran pada Fatimah binti Qais.

Memilih yang Lebih Ringan Mudaratnya

Ibnu Taimiyah berkata,

لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْن
ِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).

Para ulama juga biasa menyatakan suatu kaedah,
ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْن
ِ
“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”

Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79).

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim.

Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan,

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا

“Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80).

Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah,

ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما

“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462)

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah,
جواز ارتكاب أخف الضررين

“Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431)

Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْه
ِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).

Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai.

Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik lalu kerusakan yang lebih ringan yang dipilih.

Daripada Memilih yang Lebih Rusak

Guru penulis, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok -ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia-berkata,
“Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin.

Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka.

Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7)

Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan.

Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam.” (Fatwa Ulama Tentang Coblos dalam Pemilu)
Meminimalkan Ruang Gerak Penjahat

Kita tahu bahwa demokrasi bukanlah cara Islam dalam memilih pemimpin. Namun agama ini bisa saja jadi tegak lewat orang-orang yang fajir atau keji.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan,

إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِر
ِ
“Sejatinya tidak ada yang dapat masuk surga kecuali jiwa-jiwa yang beriman. Namun demikian kadang kala Allah meneguhkan agama ini lewat orang yang fajir (keji, ahli maksiat)” (HR. Bukhari no. 3062 dan Muslim no. 111)

Sebagian saudara kita memberikan tanggapan bahwa sungguh sia-sia keberadaan orang baik di Parlemen. Atau mereka katakan bahwa partai adalah hasil demokrasi yang sudah barang tentu menyimpang dari ajaran Islam. Komentar seperti ini tidak tepat sasaran.

Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.

Lihatlah dahulu, pada awal kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah, beliau membuat perjanjian damai atau kerjasama dengan kaum Yahudi untuk mempertahankan kota Madinah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepenuhnya memahami bahwa Yahudi tidak akan membela Islam apalagi menegakkan syari’at Islam.

Beliau melakukan hal itu untuk meminimalkan ancaman dan resiko serangan kafir Quraisy dan sekutunya. Kisah perjanjian tersebut dimuat dalam kitab-kitab sirah dan dikisahkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.
Demikian fatwa ulama yang membolehkan menggunakan hak suara pada Pemilu mendatang juga maksud mereka adalah seperti itu.

Memilih untuk Golput?

Golput dalam pemilihan Presiden kali ini apakah tepat?

Menurut kami, cobalah ditimbang-timbang. Karena salah satu pesaing bila terpilih akan membuat ibu kota kita akan dikuasai non muslim dan ini berarti terulang untuk kedua kalinya. Partainya pun terkenal sekuler, menentang ditutupnya tempat prostitusi dan menolak Perda larangan Miras. Syi’ah dan non muslim akan berani menyuarakan aspirasinya karena banyak wakil rakyat seperti itu di partai tersebut. Sedangkan lawannya lebih cenderung membela Islam dan pernah menyuarakan untuk mencegah lajunya aliran sesat di tanah air.

Masih terlalu banyak di antara kita yang tidak terbiasa dan gerah menghadapi perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihadiyah. Namun tetaplah hal ini mesti disampaikan walau itu pahit. Abu Dzarr pernah dinasehati oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

“Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir)
Kami membicarakan masalah Capres kali ini karena tuntutan maslahat. Setiap muslim bingung, manakah yang harus dipilih. Namun kecenderungan kami pada satu capres bukan berarti itu jadi pendapat Salafi secara umum, yang lain barangkali lebih senang memilih Golput dan kami pun tidak memaksa.

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita pemimpin yang terbaik. Apa pun hasil pemilihan presiden besok, tetap wajib ditaati. Walau ternyata pemimpin tersebut bukan pilihan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِى عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْك
َ
“Hendaklah engkau dengar dan taat kepada pemimpinmu baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan mudah, baik dalam keadaan rela ataupun dalam keadaan tidak suka, dan saat ia lebih mengutamakan haknya daripada engkau.” (HR. Muslim no. 1836).
Namun ikhtiyar mesti ada, demi meraih yang terbaik. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun menjelang Ashar, 22 Rajab 1435 H di Pesantren DS Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/tidak-golput-sing-penting-ojo-kuwi-7665